Kemenag Susun Regulasi Assesmen Ma'had Aly

Depok (Kemenag) --- Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Ditjen Pendidikan Islam tengah menyusun regulasi tentang assesmen ma'had aly. Menurut Direktur PD-Pontren Waryono, penyusunan regulasi ini dilakukan karena
merupakan amanat dari Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren khususnya Pasal 83.

Selain itu, lanjut Waryono, aturan yang tengah digodog ini dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan asesmen merupakan kebutuhan yang dianggap mendesak bagi ma'had aly.

Pria kelahiran Cirebon ini mengungkapkan secara prinsip, tugas penilaian dan evaluasi dan pemenuhan mutu yang dilakukan melalui asesmen dijalankan oleh Majelis Masyayikh.

Asesmen ini menjadi hal yang penting dan tidak perlu ditakuti, justru harus berani untuk dinilai orang lain melalui instrumentasi asesmen, karena kalau tidak mau dibandingkan maka mahad aly tidak akan maju. "tutur Waryono, di Depok (30/07).

Sebelumnya, Kepala Subdit Pendidikan Diniyah dan Ma'had Aly (PDMA) Nurul Huda menyampaikan kegiatan yang bertajuk penguatan regulasi pada mahad aly ini merupakan forum yang disiapkan oleh para pemangku kepentingan untuk membahas kebutuhan regulasi pada lembaga PDMA, salah satunya adalah assesmen mahad aly.

"Harapan kami, regulasi yg sudah disiapkan ini dapat dibahas dan dimatangkan sehingga selanjutnya bisa segera dilaksanakan pada akhir tahun 2022" tutur Nurul.

Kegiatan berlangsung mulai Jumat hingga Minggu (29-31 Juli 2022) dengan menghadirkan kalangan ma'had aly, AMALI (Asosiasi Ma'had Aly Indonesia), Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Sesditjen Pendidikan Islam dan unsur Direktorat PD-Pontren. [Khan]

Terkait