Dikarenakan adanya penyesuaian ketentuan, persyaratan serta dokumen kelengkapan, pemohon yang sudah mengajukan pendaftaran keberadaan Pesantren sebelum aplikasi ini ditutup pada 30 September 2020, agar mengajukan kembali pendaftaran keberadaan Pesantren sesuai format dan ketentuan terbaru dalam Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021.
Sebelum memulai, pastikan Anda sudah membaca dan memahami ketentuan dan prosedur dalam Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
- Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren
- Flyer Pendaftaran Keberadaan Pesantren
- Video Tutorial Pendaftaran Keberadaan Pesantren