Pengajuan dan Proses Verifikasi Tanda Daftar Keberadaan Pesantren tetap dibuka seperti biasanya. Akan tetapi Penerbitan SK Tanda Daftar Keberadaan Pesantren di tingkat Pusat untuk sementara ditutup, dikarenakan saat ini Pusat sedang memproses penerbitan SK dan Piagam Statistik Pesantren Pembaruan bagi Pesantren yang sudah memiliki Tanda Daftar Keberadaan Pesantren sebelum tahun 2021.
Sebelum memulai, pastikan Anda sudah membaca dan memahami ketentuan dan prosedur dalam Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
- Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren
- Flyer Pendaftaran Keberadaan Pesantren
- Video Tutorial Pendaftaran Keberadaan Pesantren