Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-1985/DJ.I.Dt.I.V/HM.01/09/2020 tanggal 18 September 2020, Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren akan ditutup sementara dan aplikasi tidak dapat digunakan sejak tanggal 30 September 2020. Dan akan dibuka kembali setelah terbitnya turunan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren dalam bentuk Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Juknis Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Lihat Surat Edaran Moratorium Layanan Ijop Pesantren
Bagi Lembaga yang status proses nya adalah
"Proses Dokumen Terkait/Sudah Diproses oleh Pusat" agar berkoordinasi dan mendatangi Kantor Kemenag Kab/Kota untuk dicetakkan Surat Keputusan dan Piagam Ijin Operasional.